Sabtu, 08 September 2012

Power of Attorney for Labour or Empowerment Case (English)

POWER OF ATTORNEY



The undersigned:

SYAMSURI ABDULLAH, acting in the capacity as Director of and therefore for and on behalf of PT. REKESAN, a company organized and existing under the laws of Indonesia, having its principal place of business at Rowogempol Building 13th Floor, Jl. Warung Jati Barat No. 13, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (hereinafter referred to as the “AUTHORIZER”), whom have elected to choose its permanent place of domicile in the office of its Attorney as mentioned hereinafter, do hereby make, constitute and appoint:


SLAMET ABDUL QOHAR, S.H., M.H
MURSYIDI AQFA, S.H.


Lawyer and legal consultant at Q&S LAW FIRM, residing at Apartemen Taman Rasuna Tower 13, 13thH Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan 12950, jointly and/ or severally (hereinafter referred to as the “ATTORNEY”):


-------------------------- SPESIFICALLY -----------------------------


To act for and on behalf of the AUTHORIZER

-        To represent of and/ or accompany and defend the interest of law of the AUTHORIZER in law case between the AUTHORIZER and HANIFAH and/ or her authorizer in respect of the Warning Letter I of 13th November 2010 and the Warning Letter II of 29th November 2010 which were released by Nur Fauzi, S.H from the law firm of LEKOK & CO LAW OFFICE to the AUTHORIZER;

-        To take any actions which are relates to the above-mentioned purposes.

In accordance thereof, the AUTHORIZER granted to the ATTORNEY with full power and authority to take any and all actions in the broadest sense, including but not limited to make and sign and release the replay of warning letter; appear, attend and conduct settlement of bipartite, mediation, conciliation and negotiation; before and attend any settlement in Sub of Labor and Transmigration Department of South of Jakarta; appear and/ or appear before any officers or third party in court or out of court; give documents or other evidences; conduct and/ or receive payments by issuing receipt are required for it; and in general to do all acts deemed necessary by the ATTORNEY  for the AUTHORIZER as solicitors and legal consultant in order to achieve the purpose of this Power of Attorney and carry out any action deemed necessary, important and useful by the ATTORNEY on behalf of the AUTHORIZER, including but not limited to carry out any legal action in accordance with the provisions and the applicable legislation.
Luisteren
Fonetisch lezen




This Power of Attorney is given with the right of assignment, and right of retention in accordance with the prevailing laws.

                                                                       Jakarta, 13th December 2010

THE ATTORNEY                                                            THE AUTHORIZER



                                                                                                     Stamp Rp. 6.000,-



SLAMET ABDUL QOHAR, S.H., M.H.                        SYAMSURI ABDULLAH







MURSYIDI AQFA, S.H

Surat Kuasa untuk Kasus Perburuhan (Bahasa Indonesia)

S U R A T  K U A S A


Yang bertandatangan di bawah ini:

SYAMSURI ABDULLAH, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. REKESAN, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta beralamat di Rowogempol Building Lt. 13, Jl. Warung Jati Barat No. 13, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, (selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”), dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

SLAMET ABDUL QOHAR, S.H. M.H
MURSYIDI AQFA, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Q&S LAW FIRM yang berkedudukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 13, Lantai 13H. Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12950, baik sendiri maupun bersama-sama (selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”)


----------------------------------- K H U S U S ------------------------------------


Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA :

-      Mewakili dan/ atau mendampingi serta membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA dalam permasalahan hukum yang terjadi antara PEMBERI KUASA dengan HANIFAH dan/ atau kuasanya, sehubungan dengan surat Somasi I tertanggal 13 Nopember 2010 dan Somasi II tertanggal 29 Nopember 2010 yang disampaikan oleh Rekan Nur Fauzi, S.H dari Kantor Hukum LEKOK & CO LAW OFFICE kepada PEMBERI KUASA;

-          Hal-hal lain sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas.

Untuk tujuan tersebut di atas PEMBERI KUASA dengan ini memberi wewenang dan kuasa penuh kepada PENERIMA KUASA dalam arti yang seluas-luasnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat dan menandatangani serta mengajukan Jawaban Somasi; menghadap dan menghadiri serta melaksanakan penyelesaian baik melalui bipartit, mediasi, konsiliasi dan negosiasi; menghadap dan menghadiri setiap penyelesaian atas perkara tersebut di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan; bertemu dan/ atau menghadiri pertemuan dengan pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang terkait baik di dalam maupun di luar pengadilan; mengajukan dokumen-dokumen atau alat bukti lainnya; melakukan dan/ atau menerima pembayaran dengan menerbitkan kuitansi yang diperlukan untuk itu, serta pada pokoknya melakukan segala pengurusan dan pembelaan yang diperlukan bagi PEMBERI KUASA sesuai kuasa yang diberikan dan melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu, penting dan berguna oleh PENERIMA KUASA untuk kepentingan PEMBERI KUASA, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada melaksanakan segala upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi dan Hak Retensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


               Jakarta, 13 Desember 2010

PENERIMA KUASA                                                                      PEMBERI KUASA
                                                       


                                                                                                                                                    Materai Rp. 6.000,-



SLAMET ABDUL QOHAR, S.H., M.H.                                   SYAMSURI ABDULLAH






MURSYIDI AQFA, S.H.

Kamis, 21 Mei 2009

Contact Person

Indonesia
Para pembaca terhormat yang menginginkan bertanya, berdiskusi, meminta bantuan hukum, kritik dan saran, atau sekedar menyampaikan tanggapan, silahkan disampaikan dalam “Kolom Komentar” atau di:
1.  Email : rekesan80@yahoo.com
2.  HP : +6281311212373 / +966560971853  

Sekedar menginformasikan bahwa sejak tanggal 27 Agustus 2012 saya pindah dari Jakarta, Indonesia ke Jedah, Arab Saudi.

English
Dear Visitors,
If you want to ask, discuss, consult of law, giving suggest end advice, or complain, don’t hesitate to write on “Comment Colum” or:
1.  Email : rekesan80@yahoo.com
2. Mobile Phone : +6281311212373 / +966560971853

Just for your information that since 27th August 2012 I moved from Jakarta, Indonesia to Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Versi Bahasa Inggris




Indonesia
Globalisasi telah menampatkan hukum sebagai pengetahuan lintas Negara yang tanpa batas, terutama dalam lapangan perdagangan dan investasi. Oleh karenanya, memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Perdata versi Bahasa Inggris merupakan hal yang semestasinya bagi praktisi hukum, lawyer, mahasiswa fakultas hukum dan ekonomi serta semua orang yang ingin mengetahui dan mendalami tentang hukum perdata dan bisnis.

English
Globalisation put law as border nation knowledge, especially in business and investment. Accordingly, having Code of Civil Law in English version is compulsory for practiser in law, lawyer, student of law, end economic student. As well as people who want to know and understand regarding Indonesia civil and business law.